Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam penyimpangan penyaluran dana hibah Koni tahun anggaran 2021 sampai 2022 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dan juga pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Ancamannya di pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan di pasal 3 itu minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara.