KOTA - Selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang, Polres Pekalongan Kota dibantu TNI dan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan bagi kendaraan-kendaraan dari luar kota agar tidak masuk Kota Pekalongan. Penyekatan ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Suparji mengatakan, penyekatan untuk kendaraan dari luar kota dilakukan di tiga titik atau lokasi. Ketiga titik ini yakni di Pertigaan Jalan Sepacar Tirto, Simpang Empat Sokoduwet, dan Exit Tol Setono. Ditambah lagi ada satu posko untuk pemantauan di depan Terminal Bus Pekalongan.
"Penyekatan yang di jalur pantura di Jalan Sepacar Tirto untuk mencegah kendaraan dari luar kota dari arah barat. Kendaraan dari barat diputarbalikkan kembali ke barat. Sedangkan untuk kendaraan yang dari timur, di simpang 4 Sokoduwet dan exit tol diarahkan untuk kembali ke arah timur atau masuk ke tol," ungkap Suparji, Senin (5/7/2021).
Kendaraan-kendaraan dari luar kota itu boleh masuk ke Kota Pekalongan asalkan si pengemudi maupun penumpangnya bisa menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 minimal satu dosis, atau bisa menunjukkan surat bukti negatif Covid-19, yakni hasil pemeriksaan Antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.
Suparji menambahkan, penyekatan tersebut dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan pengangkut BBM, bahan pangan atau sembako, logistik, serta yang masuk kategori esensial dan kritikal lainnya.
"Harapannya semua masyarakat dapat menaati aturan dalam PPKM Darurat ini. Semuanya semata-mata demi keamanan masyarakat, terutama untuk mencegah meluasnya menyebaran Covid-19," imbuh Suparji. (way)