Batang - Tiga pelaku judi togel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang, dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Para pelaku judi tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. "Dua pelaku judi togel berinisial MS (34) dan UA (57) ditangkap pada Jumat (19/8), sedangkan K (37) ditangkap pada Sabtu (20/8) malam, berikut barang bukti diamankan," ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Minggu (21/8/2022).
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan para pelaku judi togel tersebut berawal dari informasi warga. Petugas yang menerima laporan dari warga tersebut kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga Palaku saat menjual kupon togel. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Batang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Yorisa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah Buku tabungan, satu buah ATM, gunting, bolpoin, lembar kertas rekapan angka togel yang sudah keluar, beberapa lembar potongan kertas kecil, 4 empat lembar kertas kecil pembelian angka togel, uang tunai sebesar Rp130.000, satu unit sepeda motor.
"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.