Pilkada 2024, ASN Diimbau Jaga Netralitas: Hati-Hati saat Berpose Jari!

Selasa 29-10-2024,16:35 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Jika terbukti melanggar, ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian.

"ASN dilarang memihak dalam pelaksanaan Pemilu baik itu Pilkada, Pileg, Pilgub maupun Pilpres. PP Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya," jelas Rusmani.

BACA JUGA:868 Kotak Suara untuk Pilkada 2024 Kota Pekalongan Selesai Dirakit dan Disortir

BACA JUGA:Seluruh Bhabinkamtibmas di Polres Pekalongan Harus Netral di Pilkada 2024

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memeriksa setiap dugaan pelanggaran dengan cermat dan mengambil langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Pekalongan berharap ASN dapat menjadi teladan dalam menjaga netralitas dan menciptakan suasana Pilkada yang damai, kondusif, dan demokratis. (way)

Kategori :