RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Kota Pekalongan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan berkomitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan anak di satuan pendidikan (satdik).
Kegiatan kolaborasi Penerangan Hukum (Penkum) 2024 ini menyasar 54 guru BK di sejumlah SMP yang ada di Kota Pekalongan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Selasa (22/10/2024).
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suheryanto mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mengantisipasi agar kasus oknum guru Bimbingan Konseling (BK) tidak terjadi di tingkat SMP.
"Kami undang seluruh guru BK SMP negeri dan swasta sebanyak 54 orang, tujuannya sebagai tindakan preventif agar guru BK dalam mengawal menangani anak tidak sampai salah," ujar Budi.
Menurut Budi guru BK harus punya rambu-rambu dalam menangani peserta didik. Saat ini sudah ada satgas di tingkat dinas dan sekolah. "Kami ingatkan lagi dan upayakan agar pertemuan guru BK dapat berkelanjutan. Guru BK melayani konsultasi peserta didik tentu ada batasan dan kewenangan, tidak boleh memegang atau hal lainnya," kata Budi
Menurut Budi guru BK itu seperti dianggap tidak ada tapi harus ada, selain mendampingi anaak yang mengalami permasalahan juga mendampingi anak oerihal bimbingan karir. "Maka dari itu guru BK harus dekat dengan peserta didiknya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pekalongan, Maziyah menerangkan bahwa hal ini menjadi salah satu tupoksinya untuk mengedukasi teman-teman di satuan pendidikan, salah satunya guru BK.
"Ini kami kolaborasi dengan Dinas pendidikan, output yang diharapkan ialah ada rambu-rambu yang diketahui para guru, unsur tindak pidana harus diketahui karena guru BK berhubungan langsung dengan siswa. Hal apa saja yang tak boleh dilakukan," bebernya.
Ia berharap kegiatan ini berkesinambungan dan ada edukasi selanjutnya. Tema ini diangkat juga kaitannya dengan adanya oknum guru BK yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami kejaksaan sifatnya berada di tengah-tengah kepolisian dan kejaksaan melihat kasus presisinya. Guru BK pasti punya aturan. Kami sampaikan ke guru BK agar jangan sampai melakukan tindak pidana ketika menyelesaikan satu masalah peserta didik," pungkas.(Mal)