KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Gabungan ormas dan LSM di Kabupaten Pekalongan datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Selasa, 12 November 2024. Mereka ungkit kasus korupsi RSUD Kraton tahun 2014-2016.
Mereka mengatasnamakan Koalisi Ormas dan LSM untuk Keadilan dan Anti Korupsi. Aktivis yang mendatangi Kejari Kabupaten Pekalongan ini berasal dari DPP Cokro Probojoyo, DPC Linduaji, DPD BAPERA, Grip Jaya, Bolone Mase dan LSM GNPK.
Setibanya di Kejaksaan, perwakilan ormas dan LSM ini membentangkan spanduk dan gelar orasi singkat. Selanjutnya, mereka ditemui oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dan jajaranya. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup.
Usai pertemuan itu, perwakilan ormas, Gigih Agusta, mengatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan untuk mempertanyakan dan mendorong tindak lanjut atas putusan tindak pidana korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural RSUD Kraton tahun 2014-2016.
Baca juga:Terpidana Kasus Korupsi RSUD Kraton Pekalongan Kembalikan Uang Negara Rp 1,6 Miliar
Namun, dalam kasus ini, koalisi tersebut hanya menyeret nama saksi Amat Antono, mantan Bupati Pekalongan pada periode tersebut. Disebutkan, dalam putusan PN Tipikor Semarang Nomor 60 Tahun 2019 atas terpidana dr Teguh Imanto yang dalam amar putusanya, petitum maupun diktum menyebutkan Bupati Pekalongn pada saat itu Amat Antono merupakan pihak yang terutama dan yang paling bertanggugjawab serta menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara itu.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, usai pertemuan, mengatakan, beberapa ormas melakukan audiensi terkait tindak lanjut penanganan perkara RSUD Kraton putusan nomor 60 tahun 2019.
"Pada intinya perwakilan dari ormas tersebut menginginkan penanganan perkara terhadap mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, yang mana dalam penanganan tersebut bermula dari penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yang melakukan penelitian adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian yang melakukan persidangan adalah tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan," kata dia.
Atas permintaan dari ormas tersebut, kata dia, pihaknya akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Perkara tersebut putusannya tahun 2019, dan selain putusan PN juga pada tahun 2021 terdapat putusan PK dari Mahkamah Agung," katanya.
Menurutnya, pada saat itu terpidananya adalah dr Teguh Ismanto selaku Direktur RSUD Kraton, dan Agus Bambang Suryadi selaku Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Kraton.
"Ini kasus lama, kasusnya tahun 2014 sampai tahun 2016. Sudah ditangani. Ada pengembalian uang dari pihak-pihak terkait dan secara keseluruhan kerugian negara telah dikembalikan semuanya," tandas dia.