KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.
Tim Komisi Informasi Provinsi Jateng ini dipimpin Ermy Sri Ardhiyanti. Tujuan kedatangan ke RSUD Kajen dalam rangka kegiatan visitasi dan verifikasi data terkait dengan keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh PPID RSUD Kajen.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauhmana RSUD Kajen telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam pengelolaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur RSUD Kajen, dr Imam Prasetyo, menyampaikan terima kasih terhadap kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan menjelaskan komitmen RSUD Kajen dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi dalam pelayanan kesehatan.
Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Monitoring Keluhan Masyarakat di RSUD Kajen
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan rekomendasi serta masukan dari Ermy Sri Ardhiyanti. Rekomendasi dan masukan ini untuk meningkatkan keterbukaan informasi di RSUD Kajen, termasuk meningkatkan sistem pengelolaan data dan menyediakan informasi yang lebih lengkap.
Ermy Sri Ardhiyanti menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh RSUD Kajen dalam menyediakan informasi publik.
Selanjutnya, tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi ini melibatkan pemeriksaan sistem pengelolaan informasi publik, sarana dan prasarana yang mendukung kinerja PPID, serta kesiapan RSUD Kajen dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan layanan kesehatan.
Dalam proses verifikasi RSUD Kajen berhasil melalui tahap verifikasi lapangan dengan nilai yang cukup memuaskan.
“Ahamdulillah dari hasil verifikasi lapangan, kami lolos untuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap uji publik untuk menentukan apakah yang selama ini kami lakukan terkait dengan keterbukaan informasi termasuk dalam badan publik yang informative," kata dr Imam Prasetyo.
Kunjungan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara yang menandai kelengkapan proses verifikasi data keterbukaan informasi publik RSUD Kajen.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Yang pada nantinya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.