**Saat Perayaan Tahun Baru
**Antisipasi Penyebaran Covid-19
KAJEN - Aparat kepolisian bakal melakukan penindakan secara tegas bagi masyarakat yang nekad merayakan malam pergantian tahun baru. Penindakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu ditegaskan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, Senin (28/12/2020). Kata dia, pada malam pergantian tahun baru 2021 sejumlah petugas telah disiagakan. Seperti mengantisipasi kemacetan hingga terjadinya kerumunan massa pada saat pergantian tahun.
Diungkapkan Kapolres, pihaknya juga sudah memerintahkan Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2021.
Selain menyiapkan anggota untuk pengaturan lalulintas, pihaknya juga akan menindak masyarakat yang berkumpul atau berkrumun pada hari pergantian tahun.
"Penindakan tegas dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kian masif. Untuk itu Jajaran Polres Pekalongan akan melaksanakan pembubaran kerumunan hingga tindakan tegas apabila masih dijumpai masyarakat yang berkumpul kumpul. Kemudian pembubaran apabila ada konvoi kendaraan," ungkapnya.
Diterangkan, anggota juga akan menggelar razia secara acak guna mencegah kerumunan massa pada malam tahun baru 2021. Sejumlah petugas gabungan juga akan melakukan penjagaan di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi kerumunan massa dalam setiap perayaan pergantian tahun.
"Jadi nanti kita jaga semua titik protokol yang selama ini menjadi pusat-pusat kerumunan massa. Memang saat ini sudah tidak ada perayaan pergantian tahun baru 2021, untuk itu masyarakat sebaiknya tetap di rumah masing-masing guna menjaga keselamatan anggota keluarga," harapnya. (Yon)