4 Kades dan 1 Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Melanggar Kode Etik Dalam Pemilu 2024

Senin 02-12-2024,12:49 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Empat Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan. Laporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Paslon Fadia Arafiq - Sukirman terkait dugaan pelanggaran netralitas karena kampanye Pilbup 2024. 

Tim kuasa hukum Paslon no 01, Beriman datang ke Bawaslu sekira pukul 11.20 WIB. Tim diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan yang langsung dilakukan pemeriksaan. 

Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Fadia - Sukirman, Andre menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa aparat desa dan Kepala Desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu - KPU kemarin. Bahwasanya aparat desa tidak berwenang memihak salah satu pihak. 

"Ada empat Kades dan satu aparat desa. Jadi mereka ada yang melakukan intimidasi ada melalui WA untuk pengerahan masa dan ada pula yang dilakukan di dalam Bali desa tersebut," katanya. 

Untuk data semua sudah dipersiapkan yang tersebar di lima desa. Adapun laporan tersebut sebagai pembelajaran para aparat desa setidaknya kedepan lebih netral lagi ketika ada pesta demokrasi mendatang. 

"Ada bukti video, foto dan screenshot WA," jelasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir mengatakan Bawaslu kedatangan tamu dari lawyer Paslon 01 yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. 

"Kami belum tahu langkah apa yang akan dilaporkan belum diterima. Kalau nanti sudah diterima langkah selanjutnya kita akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait