RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - Pansus Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) DPRD Kota Pekalongan menggelar pembahasan Raperda KIP bersama dengan instansi terkait, Kamis (6/6/2024).
Ketua Pansus Raperda KIP, M. Latifuddin menjelaskan, penyelenggaraan Raperda KIP ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui pentingnya keterbukaan informasi yang ada.
Meskipun masyarakat mampu mengakses informasi dengan mudah, namun pihaknya meminta agar masyarakat diharapkan tetap memfilter setiap informasi yang diterimanya.
"Informasi mana yang boleh dishare ke publik dan informasi mana saja yang dikecualikan atau tidak boleh dishare ke publik. Sehingga, hal ini diharapkan dapat mewujudkan kondusivitas di Pemerintah Kota Pekalongan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkap Latif.
Pihaknya menargetkan, pada bulan depan Raperda KIP ini bisa segera difinalisasi sembari melakukan konsultasi-konsultasi dengan stakeholder terkait.
"Kemungkinan untuk bulan depan, kami sudah menargetkan agar Raperda KIP ini bisa segera difinalisasi sembari konsultasi-konsultasi sehingga bisa dilakukan penyempurnaan Raperda ini menjadi Perda dan bisa segera diimplementasikan di Kota Pekalongan," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi menuturkan bahwa, dalam rangka pelayanan KIP di Kota Pekalongan pihaknya selaku OPD yang secara teknis membidangi hal tersebut berharap agar memiliki landasan hukum maupun pedoman yang kuat dan hal ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang KIP.
"Perda ini nantinya menjadi pedoman dan dazar untuk melaksanakan pelayanan dalam memberikan informasi publik. Sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,"tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat kategori mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi 'sekat' penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional.
Lanjutnya, dengan dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.
Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh.
Selanjutnya, diharapkan akan meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkangood governance.
"Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik," tandasnya.(nul)