RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Hal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna bertempat di Ruang Paripurna, Rabu siang (10/7/2024).
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Adapun rekomendasi badan anggaran DPRD yakni Bagian Hukum Setda setempat untuk menyusun mengawal Perwal sesuai dengan peraturan pencatatan aset pemkot lebih ditingkatkan.
"Kapasitas fiskal lebih ditingkatkan guna mendapatkan kesempatan bantuan pemerintah pusat, kemudian pemkot juga harus fokus untuk menurunkan angka stunting," terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 hari setelah ditandatangani nota kesepakatan DPRD maka pemda wajib menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.
"Yang mana gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," tandasnya.
Terkait langkah selanjutnya yang dilakukan pemkot kaitannya dengan penurunan stunting yakni dengan menyoroti permasalahan di lapangan dan melaksanakan rekomendasi penyelesaian permasalahan stunting. (nul)