APBD Perubahan 2024 Kota Pekalongan Naik 3,34 Persen

Senin 15-07-2024,11:03 WIB
Reporter : Ainul Atho
Editor : Ainul Atho

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Perubahan Tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, kemarin.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid dalam paparannya pendapatan daerah Kota Pekalongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 ditarget sebesar Rp1.006.347.876.000 atau naik 3,34% sebesar Rp32.499.065.000 dari target penetapan yang sebesar Rp973.848.811.000.

Hal ini dilaporkan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Perubahan Tahun 2024 dihadapan jajaran DPRD dan Pemkot Pekalongan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin siang (15/7/2024).

Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya.

Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut menyebutkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp264.390.216.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp15.968.047.000,00 atau naik 6,43% dari target penetapan sebesar Rp248.422.169.000,00.

Pendapatan Transfer, sebesar Rp741.957.660.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp16.531.018.000,00 atau naik 2,28% dari target penetapan sebesar Rp725.426.642.000,00.

"Pada Kebijakan Perubahan Anggaran Belanja Daerah, secara garis besar rencana alokasi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.069.011.991.000 atau naik 4,32% sebesar Rp44.238.180.000 jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Tahun 2024 yang sebesar Rp1.024.773.811.000,"terangnya.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan-peraturan tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD.

"Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 ini ditujukan untuk melakukan penyesuaian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan selama sisa tahun anggaran 2024. Berbagai dinamika perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya, berdampak pada struktur APBD,"ujarnya.

Disampaikan Mas Aaf, Kebijakan perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024 diarahkan untuk penyesuaian atas target pendapatan dan pembiayaan, pemenuhan kebutuhan belanja iuran Jamkesda, pemenuhan pengadaan CASN 2024, pemenuhan kebutuhan belanja rutin operasional perangkat daerah, pemeliharaan sarana prasarana di wilayah Kota Pekalongan serta penyesuaian perhitungan SiLPA Tahun 2023 sesuai dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp62.664.115.000,- terdiri atas SILPA Tahun 2024 sebagaimana hasil audited BPK serta pencairan dana cadangan untuk Pilkada. Sedangkan, pada pos pengeluaran pembiayaan Daerah Kota Pekalongan di perubahan anggaran tahun 2024 dilakukan rasionalisasi Penyertaan Modal pada BPD Jateng, BPR BKK Kota Pekalongan, BKK Jateng, BPR Bank Pekalongan dan Perumda Tirtayasa,"pungkasnya. (nul)

Tags :
Kategori :

Terkait