RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyelenggarakan Public hearing terkait penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dipimpin Ketua Pansus Raperda KIP, Muhammad Latifuddin di ruang sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Komisi A tersebut dihadiri berbagai stakeholder pengusaha, media, dan masyarakat umum. Melalui public hearing ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun tetap menjamin keamanan dan kepentingan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Raperda tersebut akan mengatur tujuan relevansi pemohon informasi yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 3 yang membahas motivasi atau dasar permohonan informasi," tuturnya.
Arif menekankan, pentingnya mengetahui tujuan dari setiap permohonan informasi agar tidak disalahgunakan. Dengan adanya aturan ini, maka dinas terkait bisa menolak permohonan yang tidak sesuai atau diduga memiliki tujuan negatif. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan digunakan untuk hal-hal yang positif.
"Melalui kegiatan public hearing ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun menjaga keamanan dan kepentingan publik. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan dalam penyusunan Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Kota Pekalongan," harapnya.
Ketua Pansus Raperda KIP, M. Latifuddin menerangkan, penyusunan Raperda KIP ini sudah dalam tahap finalisasi dan sudah dikawal di jajaran eksekutif agar Raperda ini bisa dimaksimalkan dengan baik.
Pihaknya berharap, masyarakat yang membutuhkan transparansi informasi bisa terpenuhi hak dan kewajibannya untuk menjaga kestabilan pemerintahan.
"Dari pemerintah juga bisa memberikan haknya supaya jalan kepemerintahan itu berjalan lancar, masyarakat bisa menerima informasi dengan baik," ungkap Latifudin.
Dia mengaku, terkadang memang ada oknum yang meminta informasi kepada pemerintah, namun tidak didasari tanggung jawab.
"Seperti minta data tetapi ternyata tidak diambil, maka perlu muatan lokal supaya dari pemerintah memberikan informasi tidak salah kepada pemohon informasi, dimana ada kriteria-kriteria informasi mana yang diperbolehkan dan mana yang dikecualikan.
Hal dilakukan supaya bisa diketahui kesungguhan dari pemohon informasi agar data informasi itu tidak disalahgunakan," katanya.(nul)