Cegah Kecurangan, Alat Ukur Pedagang Ditera Ulan

Selasa 03-09-2019,13:00 WIB

WARUNGASEM -. Puluhan pedagang Pasar Warungasem yang memiliki alat ukur dan timbangan melakukan mengikuti kegiatan tera ulang, Senin (2/8). Kegiatan itu diinisiasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Batang melalui bidang metrologi.

TERA ULANG - Petugas Tera Ulang Disperindagkop dan UKM saat melakukan tera ukur di Pasar Warungasem. NOVIA ROCHMAWATI

Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto, melalui Kasi Metrologi, Andari Rooska Yuseffina mengatakan, tera ulang rutin dilakukan setiap satu tahun sekali dengan dasar sesuai UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Jadi memang tera ulang alat ukur timbangan ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap satu tahun sekali, dengan sidak ke pasar, dan semua yang memiliki alat ukur wajib untuk di tera ulang," ungkapnya.

Andari menjelaskan, tera ulang bertujuan meminimalisir kecurangan agar konsumen yang melakukan transaksi merasa aman dan transaksinya terjaga. Tera ulang juga sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang. "Kami juga ingin sekaligus memberikan kesadaran para pedagang bahwa alat ukur yang mereka gunakan wajib dilakukan peneraan paling tidak setahun sekali," ujarnya.

Dikatakannya, setidaknya ada 60-80 alat ukur pedagang Pasar Warungasem yang akan diuji kelayakannya, apabila terdapat selisih berat saat dilakukan penimbangan. Jika terdapat perbedaan, maka tim akan melakukan perbaikan atau mengatur ulang agar alat ukur tersebut akurat. "Karna cukup banyak kami bagi selama dua hari, umumnya alat ukur atau timbangan tidak akurat karena faktor usia dan frekuensi penggunaan," imbuhnya.

Dijelaskan, untuk proses tera maupun tera ulang itu pedagang ditarik retribusi Rp 6.000 per alat. Jika perlu dilakukan perbaikan, pedagang akan dikenai biaya tambahan Rp 35.000 per alat ukur. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait