Pansus 2 Bersama Pimpinan DPRD Kendal Sidak Swalayan

Rabu 08-01-2020,10:11 WIB

  • Tak Berijin, Langgar Perda dan Ijin Dicabut
PERTANYAKAN- Sebelum Sodak toko modern/swalayan Pansus 2 DPRD Kendal, Pimpinan DPRD Kendal lakukan pertemuan dengan OPD terkait. Dewan pertanyakan menjmaurnya toko modern di Kabupaten Kendal. NUR KHOLID

KENDAL - Pansus 2 DPRD Kendal melakukan sidak swalayan yang tidak berizin, melanggar Perda dan yang izinnya sudah berakhir, Selasa (7/1) siang. Sidak dilakukan bersama OPD terkait dan petugas Satpol PP pada Selasa 7 Januari 2020. Sidak dilakukan terkait dengan pembuatan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan. Tampak ikut serta dalam sidak dua pimpinan DPRD Kendal.

Ketua Pansus 2 DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, keberadaan swalayan di Kabupaten harus dilakukan penataan kembali agar tidak merugikan toko-toko kecil milik rakyat. Pengaturan di antaranya tenteng jarak minimal swalayan dengan pasar rakyat dan jarak antar swalayan serta jam buka swalayan. "Pengaturan ini supaya tidak merugikan pasar tradisional dan toko-toko kecil karena kalah saing," katanya.

SIDAK - Pansus 2 DPRD Kendal dan Pimpinan DPRD Kendal bersama BPMPT Kendal, Satpol PP sidak toko modern/swalayan yang melanggar Perda, tak berijin dan ijin habis. NUR KHOLID MS

Rubiyanto meminta kepada pihak DPMPTSP Kendal, agar sebelum Perda yang baru ditetapkan untuk sementara tidak mengeluarkan izin swalayan baru maupun perpanjangan izin bagi swalayaan yang sudah habis masa kontraknya. "Swalayan yang sudah habis kontraknya supaya tidak dikeluarkan perpanjangan izinnya,"ungkapnya.

Kasi Pengelolaan Perizinan pada DPMPTSP Kendal, Dwi Hariyadi mengatakan, di Kabupaten ada 128 swalayan dan yang tidak berizin sebanyak 4 swalayan. Swalayan yang tidak berizin berada di Jalan Pemuda Boja, Jalan Tampingan Boja dan Rest Area dan Jalan Pemuda Kendal.

"Dalam memberikan izin swalayan, juga berdasarkan referensi dari Dinas Perdagangan," katanya.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dibuatnya Perda baru yang mengatur pendirian swalayan, karena persoalan substansi untuk menginisiasi pembatasan jumlah swalayan. Pasalnya banyak keluhan para pemilik toko kecil yang merasa resah dengan keberadaan swalayan yang menyebabkan usaha tokonya menjadi sepi. Karenanya Perda yang baru nanti harus bisa melindungi masyarakat Kendal.

SIDAK - Pansus 2 DPRD Kendal dan Pimpinan DPRD Kendal bersama BPMPT Kendal, Satpol PP sidak toko modern/swalayan yang melanggar Perda, tak berijin dan ijin habis. NUR KHOLID MS

"Raperda ini rencananya akan diparipurnakan pada 10 Januari 2020, tapi jika masih ada permasalahan, bisa juga ditunda," katanya.(adv/lid)

Tags :
Kategori :

Terkait