RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - Tiga Raperda Kota Pekalongan yang diusulkan Pemerintah Kota Pekalongan disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kota Pekalongan. Ketiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan.
Pengesahan Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 Raperda Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2024, kemarin.
Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin mengaku bersyukur atas disahkan dan disetujuinya ketiga Raperda tersebut menjadi Perda. Disampaikan Salahudin, Raperda yang Pertama yaitu Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029. Dimana, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan pada Tahun 2029 mendatang perlu dipersiapkan dengan matang.
"Untuk menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan, yang dimulai tahun anggaran 2025. Dengan disetujuinya Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029, diharapkan kegiatan pemilihan dapat terselenggara dengan baik,"terangnya.
Salahudin menjelaskan, Raperda yang Kedua yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, suatu usaha memerlukan dukungan untuk berkembang. Dukungan yang kuat baik dari segi materiil dan non materiil dapat memberikan dampak dalam pengembangan usaha.
Dimana, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dengan cara pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan melalui Penyertaan Modal. Penambahan penyertaan modal yang diberikan merupakan salah satu bentuk dukungan dan dorongan agar PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) memberikan hasil kinerja terbaiknya.
"Rencana PT BPR Bank Pekalongan akan berpindah lokasi yang semula di Jalan Slamet akan dipindahkan ke Jalan Urip Sumoharjo (depan Transmart Pekalongan), sehingga perlu diberikan tambahan penyertaan modal. Kami harapkan, hal ini akan berdampak positif dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta menjadi salah satu pemicu peningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Raperda yang ketiga adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan untuk mengubah nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan. Perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat menjadi langkah baru dalam menjalankan usaha dan menjangkau kesempatan yang lebih luas.
Selain itu, perubahan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan baik dalam segi pengembangan maupun kemampuan bersaing, sehingga memiliki kualitas dan daya saing yang semakin meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan perubahan nama juga diharapkan ada image baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Bahkan, pernah ada kajian untuk pemberian nama bank syariah, namun hal ini masih dikaji secara internal dan eksternal. Mudah-mudahan nanti suatu saat bisa menjadi Bank Syariah," pungkasnya. (nul)