*Hanya Ada Rekrutmen PPPK
*Pemkot Inventarisir Kebutuhan Formasi PPPK
KOTA - Pemerintah memastikan di tahun 2022 ini tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), melainkan hanya ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Pekalongan melalui BKPSDM telah melakukan proses inventarisasi data kebutuhan formasi untuk rekrutmen PPPK baik dari tenaga kesehatan, guru, maupun formasi tenaga teknis lainnya.
"Kami masih melakukan proses inventarisasi data antara lain dari tenaga kesehatan berapa kebutuhannya, potensi yang ada di kita berapa, dan dari tenaga pemadam kebakaran, mungkin di waktu-waktu dekat ini dari kementerian lainnya terkait dengan PPPK yang mungkin diadakan, atau bisa jadi tenaga Satpol PP nya juga atau tenaga fungsional," kata Anita, kemarin (13/6/2022).
Anita menjelaskan bahwa BKPSDM Kota Pekalongan masih menunggu informasi mengenai jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK dari Kemenpan-RB RI, sembari Pemkot Pekalongan menata formasi dan kebutuhan pegawai PPPK yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab, menurutnya, harus ada keseimbangan anggaran pembangunan daerah maupun untuk belanja pegawai.
"Meskipun sebenarnya butuh banyak tetapi daerahnya tidak mampu menggaji akan percuma, nantinya akan kasihan mereka dan daerahnya juga tidak bisa membangun, karena anggarannya banyak untuk menggaji pegawai. Jadi, memang harus ada keseimbangan antara anggaran pembangunan maupun belanja pegawai. Kami masih menata lagi kebutuhannya, apakah masih ada geser-geser yang usulan 25 formasi kemarin, yang sudah masuk formasi usulan ternyata bisa jadi belum prioritas mungkin masih ditunda tahun depan lagi atau seperti apa," imbuh Anita.
Sebagaimana diketahui, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Sudah ada dua formasi yang dipastikan akan melakukan perekrutan yakni guru dan tenaga kesehatan. Khusus untuk formasi guru, ada 3 kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum. (way)