KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melakukan imbauan pembatasan operasional untuk angkutan barang selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang itu mulai diberlakukan per Jumat, 20 Desember 2024, hingga Rabu, 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut turun melalui Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 6944 tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.
Angkutan barang yang dimaksud ialah angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kabid Lalu Lintas Jalan, Dinas Pehubungan Kabupaten Pekalongan, Soesilo, Minggu, 22 Desember 2024, mengatakan, tujuan pembatasan operasional angkutan barang itu untuk pengurangan kepadatan lalu lintas selama masa Nataru 2024/2025.
"Kita juga sudah mengeluarkan imbauan kepada pengelola galian, batching plant melarang beroperasi selama masa Nataru, dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas," kata dia.
Disebutkan, angkutan barang yang masih bisa beroperasi ialah angkutan galon air mineral, air, sembako, bahan dasar dan bahan pangan.
Edaran pembatasan angkutan jalan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, sepeda motor gratis dan bahan pokok.