3,5 Kuintal Mie Basah Berformalin Diamankan Polisi

Jumat 13-12-2019,12:28 WIB

3,5 Kuintal Mie Basah Berformalin ini diamankan oleh Polres Pekalongan Kota. (Wahyu Hidayat)

KOTA PEKALONGAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap produksi mie basah yang mengandung formalin di Kota Pekalongan, Kamis (12/12/2019).

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti mie basah berformalin sebanyak 70 kantong plastik, yang per kantungnya berisi mie berformalin seberat 5 kilogram, dengan berat total mencapai 3,5 kuintal.

Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial SS (49), warga Kuripan Kidul, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. SS ditetapkan sebagai tersangka yang telah memproduksi mie mengandung bahan berbahaya tersebut.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, dalam konferensi pers di kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jumat (13/12/2019), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (9/12/2019) Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota mendapat informasi bahwa di salah satu pasar di Kota Pekalongan beredar mie yang diduga dicampuri zat terlarang.

Informasi tersebut kemudian diselidiki. Lalu pada Kamis (12/12/2019), berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim meminta bantuan BPOM Semarang untuk bersama-sama melakukan pengujian terhadap sampel mie basah yang telah didapatkan.

Dari hasil pengujian diketahui kalau mie basah tersebut mengandung campuran formalin. Adapun mie basah dimaksud, diproduksi oleh tersangka di rumahnya, yang berlokasi di Kuripan Kidul Gg 9 RT 02 RW 02 Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Petugas pun selanjutnya mengamankan tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 70 kantong plastik mie basah berformalin yang masing-masing berisi 5 Kg, 1 kantong air rebusan mie, 1 bungkus ketumbar, 1 kantong pewarna, 2 alat pencetak mie, 1 timbangan, 1 ember berisi formalin, 1 sak tepung terigu (25 Kg), 2 tampah, 1 kantong ampas sisa rebusan mie, 1 kantong pengawet, 1 plastik apu (kapur sirih), 1 karung garam krosok, 1/4 sak soda api, 1 wajan, dan 1 jeriken minyak kacang.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 136 huruf b UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait