Terkait Pelantikan Bupati Batang Terpilih, Calon Terpilih dan KPU Masih Menunggu Aturan Resmi

Kamis 23-01-2025,10:13 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI telah menyepakati untuk pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Menanggapai hal itu, Calon Bupati Batang terpilih, M Faiz Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu aturan resmi terkait hasil kesepakatan tersebut.

"Kesepakatan itu merupakan hasil Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Nanti akan ditindak lanjuti dengan perubahan Pepres (Peraturan Presiden). Kita masih tunggu perubahan Pepresnya nanti seperti apa," ungkap Faiz Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu 22 Januari 2025 malam.

Sementara Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Batang, Khikmatun mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU pusat terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:Tidak Ada Sengketa Pilkada, Pasangan Faiz-Suyono Dilantik 6 Februari Oleh Presiden

BACA JUGA:Rizal Bawazir Desak Akhir Februari Truk Besar Tak Lagi Melintas di Pusat Kota Pekalongan dan Batang

"Kita kemarin juga mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) tersebut secara online, dan memang sudah ada kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri. Dan hingga saat ini kita masih menunggu surat resminya (terkait perubahan jadwal pelantikan)," terang Khikmatun, Kamis 23 Januari 2025.

Sebelumnya pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Pelaksanaan pelantikan secara serentak dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Namun dalam RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri yang juga dihadiri pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah disepakati bahwa untuk daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 6! Februari 2025 mendatang.

Pelantikan kepala daerah tersebut direncanakan akan dilakukan langsung oleh Presiden di Jalarta. Mengingat saat ini status ibu kota masih berada di Jakarta.

Kategori :