"Di Batang itu cepat dan mudah. Biasanya kami kalau izin lokasi di kota kabupaten bisa dua minggu atau sebulan, kalau di Batang lebih cepat. Asalkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, 1-2 hari atau paling lama seminggu sudah diterbitkan. Apalagi kalau Bu Purnya selaku kepala dinas ada, dan sudah lengkap semuanya bisa terbitkan langsung sehari. Dan benar-benar di sini pengeluaran biaya juga sesuai dengan aturan, tidak ada biaya lain-lain di luar yang telah ditetapkan pemerintah. Saya rasa pelayanan yang mudah dan transparan ini bisa dicontoh oleh kota kabupaten lain di Jateng," tutur Amin. (nov)
Kategori :