Tiga Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Imlek 2025

Rabu 29-01-2025,14:34 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025.

Remisi Imlek ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan keyakinan dan tradisi mereka.

Adapun tiga narapidana yang menerima remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

BACA JUGA:Lima Warga Binaan Rutan Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal 2024

BACA JUGA:404 Napi dan Anak Pidana di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal 2024, 6 Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa remisi khusus pada hari besar keagamaan adalah hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu syaratnya adalah narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta menunjukkan perilaku baik selama di Lapas.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

BACA JUGA:Lapas Pekalongan Teken Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas

BACA JUGA:Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan

Kunrat berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan disiplin.

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka ke depan,” tutupnya.

Kategori :