KOTA - Sebanyak 343 Guru madrasah Non PNS atau honorer diusulkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan untuk mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Kepala Seksi Pakis pada Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Drs H M Nadhif menyampaikan bahwa Insentif ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS dan bukan guru penerima sertifikasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria.
Kriteria dimaksud, diantaranya aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
Selain itu, belum lulus sertifikasi, memiliki nomor PTK kementerian agama (NPK) atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan kementerian agama dan berstatus sebagai guru tetap madrasah bukan PNS.
Bantuan insentif bagi guru non-PNS ini bertujuan memotivasi para guru untuk lebih meningkatkan kinerja sehingga mutu pendidikan juga meningkat. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
"Program pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah non-PNS ini sudah sejak beberapa tahun lalu," ungkap Nadhif.
"Dulu mekanisme penyalurannya melalui kantor Kemenag Daerah dan diberikan setiap semester. Mulai tahun 2021 ini, penyaluran dari pusat dengan mekanisme sudah by online melalui SIMPATIKA kemudian ke rekening yang bersangkutan," imbuh Nadhif.
Adapun besaran bantuan yang bakal diterimakan yakni Rp250.000/bulan. Terkait penyaluran yang direncanakan bakal cair bulan September 2021, Nadhif mengatakan hingga saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemenag RI yang masih dalam tahap finalisasi. (way)