PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kospin Jasa Pekalongan bertindak tegas terhadap seorang oknum karyawannya yang melakukan penggelapan dana sebesar Rp2,3 miliar melalui modus kredit fiktif.
Uang sebesar itu sudah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk di antaranya untuk judi online (judol) dan trading.
Setelah melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan dalam pencairan pinjaman, koperasi yang berkantor pusat di Kota Pekalongan ini segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Hasilnya, tersangka yang diketahui bernama Christian Adiguna (31) kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres setempat usai ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp2,3 miliar, tepatnya Rp2.338.295.388, dengan modus kredit fiktif atau pinjaman fiktif.
Kasus ini terungkap setelah audit internal Kospin Jasa menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Disetujui, Nana Sudjana: Jadi Pedoman Payung Hukum
Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 19 Februari 2025, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan bahwa tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim.
"Kospin Jasa melaporkan ada dugaan penggelapan dalam jabatan oleh salah satu karyawannya dengan cara memanipulasi data. Tersangka melakukan penggelapan dana dengan modus pengajuan pinjaman fiktif. Tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.
Dibeberkan, tersangka saat menjabat sebagai Account Officer (AO) melakukan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif menggunakan nama peminjam atau anggota yang sah. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai AO untuk mencari debitur dan menganalisis permohonan kredit.
Setelah peminjam mengajukan pinjaman, seperti pinjaman Mekar atau pinjaman KUR, tersangka juga mengajukan pinjaman lagi atas nama yang sama tanpa sepengetahuan peminjam.
Dalam proses pencairan dana, tersangka meminta peminjam untuk membuat rekening baru dengan nomor rekening berbeda. Selanjutnya, tersangka memalsukan slip penarikan atau memanfaatkan slip kosong yang telah ditandatangani oleh peminjam untuk mengambil dana tersebut.
Uang yang seharusnya menjadi hak peminjam digunakan secara pribadi oleh tersangka. Untuk menutupi aksinya, tersangka melakukan sistem "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan dana dari peminjam baru untuk membayar angsuran peminjam sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah tim audit Kospin Jasa Cabang Pekalongan menemukan kejanggalan dalam dokumen pendukung proses pinjaman. Salah satu contohnya adalah ditemukannya tanda tangan yang sama pada data tabungan, namun dengan nomor rekening yang berbeda.