Polres Serahkan Dua Pecandu ke IPWL untuk Direhab

Selasa 22-10-2019,12:55 WIB

REHABILITASI - Polres Pekalongan Kota menyerahkan dua orang pengguna dan atau pecandu narkoba (membelakangi kamera) untuk menjalani proses rehabilitasi di IPWL Al Ma'laa Kota Pekalongan, Senin (21/10).

KOTA - Polres Pekalongan Kota menyerahkan dua orang pengguna dan atau pecandu narkoba untuk menjalani proses rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Al Ma'la Kota Pekalongan, Senin (21/10) siang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari dan Direktur Program IPWL Kota Pekalongan, Djunaidi, menjelaskan bahwa kedua orang yang akan direhab di IPWL itu sebelumnya diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

Setelah dilakukan penindakan serta pemeriksaan urine terhadap keduanya, ternyata kedua orang tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Namun polisi tidak mendapatkan barang bukti dari kedua orang pengguna dan atau pecandu narkoba tersebut. "Begitu kita periksa, keduanya positif memakai ganja, namun tidak ada barang buktinya. Kita kemudian menghubungi IPWL untuk melakukan rehabilitasi terhadap keduanya," jelas Kapolres AKBP Egy, usai gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di aula mapolres setempat kemarin.

Direktur Program IPWL Al Ma'laa Pekalongan, Junaidi, menjelaskan bahwa kaitannya dengan korban dan pecandu narkoba yang dilakukan rehabilitasi, memang sudah ada ketentuan melalui Peraturan Bersama antara Kapolri, Kepala BNN, Kemenkes, Kemensos, Kemenkumham, dan Jaksa Agung. "Ini kaitannya dengan penanganan korban dan pecandu narkoba yang bermasalah dengan hukum. Untuk kasus dua orang ini, tidak diketemukan barang bukti sesuai Surat Edaran Edaran Nomor SE/01/II/ Bareskrim pada 15 Februari 2018 silam. Jadi, untuk yang tidak ditemukan barang bukti tetapi hasil tes urine positif, langsung diberikan rehab," terangnya.

Junaidi menjelaskan bahwa IPWL berada di bawah Kementerian Sosial, dan merupakan tempat untuk melapor diri bagi korban dan pecandu narkoba. "Kalau yang bermasalah dengan hukum, tentunya melalui tim asesmen terpadu oleh BNN Provinsi, baru bisa daksanakan rehabilitasi. Sementara yang dua orang ini tidak ditemukan barang bukti, jadi bisa langsung dilakukan rehab," jelasnya.

Mendasari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang IPWL, serta Peraturan Bersama tentang petunjuk penanganan rehabilitasi terhadap korban dan pecandu narkoba, imbuh Junaidi, penanganan pengguna dan pecandu narkoba yang bermasalah dengan hukum adalah dilakukan proses rehabilitasi di panti rehab.

Junaidi menambahkan, kedua orang pengguna narkoba yang diserahkan Polres Pekalongan Kota ke IPWL itu selanjutnya akan menjalani rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini bisa sampai enam bulan lamanya.

Dia menerangkan bahwa lamanya rehabilitasi ini ada tiga kategori, mulai dari satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan. "Tergantung perkembangan dari si klien. Dari proses detoks dulu, lalu program primeri atau berkaitan dengan pemulihan psikis selama tiga bulan, kemudian ada re-entry, psikososialnya kita kuatkan selama enam bulan. Termasuk nanti ada bimbingan vokasional, magang latihan kerja, sampai ada pelatihan dan pemberian bantuan modal kerja. Semuanya dibiayai oleh pemerintah," imbuh Junaidi. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait