4 Posko Arus Mudik Dipersiapkan, Dilakukan Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 atau Lebih

Senin 17-03-2025,12:23 WIB
Reporter : Rifki
Editor : Dony Widyo

Dikatakan pembatasan ini juga berlaku untuk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih, truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

“Untuk truk yang boleh melintas yaitu yang membawa BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, apabila masih ada truk-truk sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalan tol ataupun non tol, petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah disediakan.” tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait