KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiranto, didampingi Kanit II Satreskrim Polres Pekalongan Ipda Yon Rizeki, Rabu, 19 Maret 2025, mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut. Yakni, S (30), warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan dan AK (28), warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang.
Menurutnya, modus dari kedua pelaku adalah dengan melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam tangki sepeda motor, lalu disedot menggunakan selang untuk dimasukan ke dalam jerigen. Selanjutnya, pertalite yang sudah dipindahkan dijual kepada orang lain.
Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika anggota Satreskrim Polres Pekalongan ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU KAJEN 44.511.14 yang berada di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen, ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite.
Baca juga:Penjual Obat Mercon di Pekalongan Diamankan Polisi, 6 Kg Obat Mercon Disita
Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Pada hari Minggu, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna orange membeli bahan bakar minyak jenis pertalite secara berturut-turut.
“Usai membeli BBM bersubsidi di SPBU, orang tersebut menuju ke sebuah kebun yang berada di Desa Gejlig, dimana saat itu anggota sedang melakukan pembuntutan,” ujarnya.
Petugas selanjutnya menghampiri pelaku dan mendapati 10 jerigen berwarna biru ukuran 32 liter dan 1 buah selang berwarna biru dengan panjang 50 meter.
Setelah dilakukan pengecekan dari jerigen itu, petugas mendapati 6 dari 10 jerigen berisikan BBM jenis pertalite, dan 1 jerigen berisikan setengah saja.
Ketika petugas melakukan pengecekan, tiba-tiba datang pelaku lainnya yang akan membawa jerigen yang sudah terisi BBM.
“Satu pelaku lagi datang dengan mengendarai doplak untuk mengangkut jerigen yang sudah terisi BBM,” imbuh AKP Danang.
Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, 1 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan setengah jerigen atau 16 liter, dan 3 jerigen kosong ukuran 32 liter.
BB lainnya adalah 1 buah selang dengan panjang 50 cm berwarna biru, 1 motor Suzuki Thunder, 1 unit mobil Mitsubishi Colt berwarna Hitam, dan uang tunai Rp 1.120.000.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.