5 Oknum Polisi Mencuri Rp 650 Juta dan Uang Rokok Rp 50 Juta

Kamis 11-11-2021,15:13 WIB

Para terdakwa diancam dakwaan Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan). Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (mcr22/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait