
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, KLH/BPLH mengambil langkah tegas menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Hanif menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping. Namun implementasinya masih belum optimal. Karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun mengawal proses penegakan hukum agar sesuai ketentuan.
"Penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.
KLH/BPLH mengambil langkah konkret dengan menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Sebanyak 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH telah diterbitkan sebagai instrumen penegakan hukum untuk mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka.
"Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan," imbuh Menteri Hanif.