
Jangka waktu pembayaran untuk pinjaman gadai elektronik di Pegadaian ini tidak memberatkan para penggadainya.
Pegadaian memberlakukan jangka waktu antara 30 hari sampai paling lama 120 hari.
Namun Anda tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memperpanjang berulang kali jika masa gadai sudah habis dan belum melunasi pembayaran.
Anda dapat memperpanjangnya dengan cara mencicil sesuai penyusutan barang agunan sekitar 10% - 20%.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Nana Sudjana Ajak Pepabri Bantu Jaga Stabilitas Politik
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Buaran Bahas Terkait Infrastruktur, Pemerintahan, Sosial, Budaya dan Ekonomi
Untuk sewa modal (bunga) dalam gadai elektronik di Pegadaian ini sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).
Jika Anda tidak melakukan pelunasan atau perpanjangan dalam waktu tertentu setelah jatuh tempo, barang elektronik yang Anda gadai akan dilelangkan.
Jika barang terlelang, pihak Pegadaian akan melakukan pemberitahuan kepada nasabah sebelum barang dilelang.
Biasanya pihak Pegadaian akan mengirimkan notifikasi melalui SMS, telepon, atau surat pemberitahuan resmi.
Perpanjangan atau gadai ulang dapat dilakukan di seluruh cabang pegadaian yang memiliki layanan gadai elektronik.
BACA JUGA:Disway Sukses Gelar Disway Award 2024, Dahlan Iskan: Bersama-sama Membangkitkan Ekonomi
Selain itu, nasabah juga bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Pegadaian digital dan wajib mencicil barang gadaiannya.
Berikut ini beberapa keuntungan jika Anda mengajukan pinjaman gadai elektronik di Pegadaian yaitu
- Proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat
- Dapat dilunasi dan dicicil sewaktu-waktu
- Barang jaminan aman dan diasuransikan
- Menerima jaminan kondisi batangan (unit only atau tanpa surat kelengkapan)
- Rasio taksir hingga 94%
Sebelum Anda mengajukan pinjaman di Pegadaian, pastikan Anda memenuhi persyaratan terutama dokumen yang harus dilengkapi seperti: