2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan transaksi, kamu perlu menyiapkan:
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Nota pembelian emas (jika ada, tetapi tidak wajib)
3. Apakah Bisa Menjual Emas Tanpa Sertifikat?
Ya, kamu tetap bisa menjual emas di Pegadaian meskipun tanpa sertifikat, terutama untuk emas perhiasan. Namun, harga jual bisa sedikit lebih rendah dibandingkan emas yang memiliki sertifikat resmi.
BACA JUGA:Investasi Emas Digital di Pluang: Modal Kecil, Untung Besar!
Langkah-Langkah Cara Jual Emas di Pegadaian
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menjual emas di Pegadaian, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat
Gunakan Google Maps atau website resmi Pegadaian untuk menemukan lokasi Pegadaian terdekat.
2. Verifikasi dan Penilaian Emas
Petugas Pegadaian akan mengecek kadar emas dan menentukan estimasi harga jual berdasarkan kondisi emas dan harga pasar terkini.
3. Penawaran Harga dan Persetujuan
Setelah emas dinilai, Pegadaian akan memberikan penawaran harga. Faktor yang mempengaruhi harga emas meliputi:
- Kadar dan berat emas
- Harga emas di pasaran
- Kondisi emas (tergores atau masih mulus)
Jika setuju dengan harga yang ditawarkan, kamu dapat melanjutkan ke proses transaksi.
4. Proses Pencairan Dana
Setelah harga disepakati, dana akan langsung diberikan. Kamu bisa memilih untuk menerima uang tunai atau transfer ke rekening bank. Proses ini biasanya memakan waktu singkat, tergantung kebijakan Pegadaian di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Cara Investasi Emas Antam agar Tidak Rugi, Simak Tipsnya!