KOTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat yang beragama Islam untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H mendatang.
Hal ini disampaikan Karutan Pekalongan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Tavip Imam Haryanto. "Saat ini kami sudah mengusulkan 60 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kami belum mengetahui di accnya berapa dan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah. Mudah-mudahan dari jumlah 60 orang itu bisa turun di acc semua," kata Tavip, Senin (25/4/2022).
Tavip menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh WBP dengan pidana umum, dan beberapa lagi ada beberapa WBP pidana narkotika dimana sesuai PP Nomor 99/2012 sekarang ini bisa lebih lancar dan mudah.
Dia menambahkan, untuk besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.
Ditegaskan Tavip, untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi, WBP harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri mendatang," pungkasnya. (way)