RADARPEKALONGAN.CO.ID - Apakah mengajukan kredit motor bisa dengan cara syariah dan amanah di Pegadaian? Yuk simak caranya pada artikel berikut ini
Kebutuhan kendaraan terutama kebutuhan kendaraan bermotor sekarang ini sangat besar di Indonesia karena hampir semua mobilitas penduduk Indonesia menggunakan motor.
Namun tidak semua masyarakat bisa membeli motor secara tunai sehingga ada solusi lain untuk permasalahan ini yaitu dengan cara kredit motor.
Saat memilih kredit motor tentunya pasti memilih tempat atau lembaga keuangan yang aman dan terpercaya, salah satunya adalah mengajukan cicilan atau kredit motor di Pegadaian.
Pegadaian ini sudah pasti aman karena Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan BUMN dan sudah diawasi oleh OJK.
BACA JUGA:Arus Balik Pantura Batang Lancar, Dominasi Motor ke Jakarta Mulai Menurun
Pegadaian saat ini sudah berkembang dan sudah memiliki banyak produk layanan pembiayaan yang berbasis syariah, salah satunya adalah AMANAH.
Amanah merupakan salah satu dari produk syariah Pegadaian yang ditujukan untuk memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro, karyawan, serta profesional untuk membeli kendaraan bermotor.
Keuntungan mengajukan cicil kendaraan syariah atau AMANAH di Pegadaian adalah:
- Produk layanan ini sudah ada di seluruh outlet Pegadaian Syariah di Indonesia
- Transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip syariah
- Proses pengajuan layanan pinjaman mudah dan cepat
- Biaya untuk uang muka terjangkau
BACA JUGA:Review Sunsceen Glowsophy untuk Mencegah Tanda Penuaan, Varian Mana yang Cocok di Kulitmu?
BACA JUGA:Rayakan Earth Hour Hotel Santika Pekalongan Lakukan Pemadaman Selama Satu Jam
- Mu'nah atau biaya pemeliharaan termasuk kecil yaitu 0,9% dari harga kendaraan
- Jangka waktunya fleksibel mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan dan angsurannya tetap
- Biaya administrasi yang harus dibayarkan sangat terjangkau
Ketentuan dan syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengajukan pinjaman Amanah di Pegadaian yaitu
- Apabila calon nasabah merupakan karyawan tetap suatu instansi maka calon nasabah harus sudah bekerja selama 2 tahun
- Apabila calon nasabah merupakan pengusaha mikro maka harus memiliki usaha produktif yang sah dan sudah berjalan minimal 1 tahun
- Calon nasabah berusia 21 tahun dan pada saat jatuh tempo maksimal 70 tahun
- Melampirkan identitas diri seperti fotokopi KTP (Suami/Istri), Fotokopi KK
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai atau karyawan tetap
- Surat rekomendasi dari atasan
BACA JUGA:5 Air Terjun Memukau di Batang yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Lebaran
- Slip gaji 2 bulan terakhir