70% Peserta JKN-KIS Dibiayai Pemerintah

Senin 29-06-2020,14:45 WIB

*Wilayah Kerja BPJS Kesehatan cabang Pekalongan

KOTA - Sebanyak 70% dari total peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, tercatat sebagai peserta penerima iuran yang dibiayai pemerintah. Dari data BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, di empat wilayah yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang dan Pemalang, ada 2.076.756 peserta JKN-KIS yang iurannya dibiayai oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.

Data itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan cabang Pekalongan, Niken Sawitri dalam kegiatan temu media di Pemalang, belum lama ini. Dalam paparan, diungkapkan bahwa dari empat wilayah tersebut rata-rata jumlah peserta yang terdaftar sudah mencapai 80% yakni untuk Batang sebanyak 80,05%, Kota Pekalongan sebanyak 79,65%, Kabupaten Pekalongan sebanyak 82% dan Pemalang sebanyak 82,79%.

Dari keempat wilayah itu, keseluruhan jumlah penduduk baik Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, maupun Kabupaten Pekalongan yang sudah terdaftar sebanyak 2.912.732 jiwa atau sekitar 81 % dari total jumlah penduduk sebanyak 3.562.095 jiwa. 70% dari jumlah peserta, iurannya dibayar oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Yang menarik adalah bahwa jumlah peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah mencapai 70%. Ini bukti bahwa sebenarnya negara benar-benar hadir untuk menjamin kesehatan rakyatnya karena penduduk yang dibantu iurannya mencapai 70%, khususnya penduduk yang masuk kategori tidak mampu," jelasnya.

Dia melanjutkan, kehadiran negara untuk membantu pemerintah juga diwujudkan dalam pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III baik Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan tetap membayar Rp25.500. Walaupun melalui Presiden RI melalui Perpres Nomor 64/2020 sudah kembali melakukan penyesuaian besaran iuran JKN-KIS per 1 Juli 2020.

"Jadi untuk peserta kelas I dan kelas II, mulai Juli iurannya dinaikkan menjadi Rp150 ribu untuk kelas I dan Rp100 ribu untuk kelas II. Sementara untuk kelas III, iurannya naik menjadi Rp42 ribu tapi mereka tetap membayar Rp25.500 karena sisanya Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah sampai akhir tahun," jelasnya.

Niken mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan program JKN-KIS. Sebab sejauh ini sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan hadirnya program tersebut.

Dia melanjutkan, BPJS Kesehatan juga terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Diantaranya dengan optimalisasi peran petugas PPP (Penanganan Pengaduan Peserta) Rumah Sakit, Penyederhanaan Prosedur Layanan HD, Perluasan Rumah Sakit dalam Penyediaan Sistem Antrian Elektronik, Perluasan RS dalam Penyediaan display Tempat Tidur di RS, dan Pembuatan Display RS untuk waiting list Tindakan Operasi merupakan beberapa langkah peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Beberapa kanal layanan administrasi maupun kanal layanan informasi dan pengaduan BPJS kesehatan juga semakin ditingkatkan. Apalagi di saat situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua kanal ini dioptimalkan demi mengurangi intensitas tatap muka dan mencegah penyebaran virus.

"Harapannya masyarakat menjadi semakin mudah menjangkau BPJS Kesehatan, meski tidak harus bertatap muka apalagi di masa pandemi ini dan berimbas pada tingkat kepuasan peserta," katanya.

Kanal-kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS adalah website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, VIKA (pelayanan informasi menggunakan mesin penjawab melalui BPJS Kesehatan Call Center 1500 400), serta CHIKA (pelayanan informasi melalui obrolan atau chatting yang akan direspon oleh Artifficial Intelligence). Khusus untuk CHIKA dapat diakses ke nomor 08118750400 melalui aplikasi whatsapp dan telegram (https://t.me/BPJSKes_bot) atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait