5 Platform Tabungan Emas Syariah terbaik Tahun 2025! Cek Selengkapnya.

Jumat 11-04-2025,15:30 WIB
Reporter : Kharisma Putriana W.
Editor : Dony Widyo

BACA JUGA:7 Aplikasi Investasi Emas Terbaik 2025: Mana yang Paling Cuan dan Aman?

Rekomendasi 5 Platform Tabungan Emas Syariah Terbaik 2025

Berikut adalah daftar platform tabungan emas syariah 2025 yang layak kamu pertimbangkan. Semua telah memenuhi prinsip-prinsip syariah dan menawarkan kemudahan transaksi.

1. BYOND by BSI (Bank Syariah Indonesia)

BYOND adalah layanan digital dari BSI yang menyediakan fitur tabungan emas berbasis syariah. Menggunakan akad Wakalah bil Ujrah, platform ini aman dan mudah digunakan.

Keunggulan:

  1. Bisa mulai dari Rp10.000
  2. Terhubung langsung dengan rekening BSI
  3. Tersedia fitur cetak emas dan transfer antar pengguna
  4. Legalitas: Diawasi OJK dan DSN-MUI
  5. Biaya: Transparan dan kompetitif

2. Pegadaian Digital Syariah

Pegadaian menjadi pionir dalam tabungan emas syariah, dan kini hadir dalam bentuk aplikasi digital yang makin mudah diakses.

Keunggulan:

  1. Proses buka rekening cepat
  2. Fitur beli, jual, dan cetak emas
  3. Bisa disetor melalui outlet Pegadaian syariah
  4. Akad: Wakalah dan Ijarah
  5. Legalitas: Sudah diawasi OJK dan sesuai fatwa DSN

3. ShariaCoin

Platform modern ini mengusung konsep tabungan emas syariah berbasis akad Wadiah Yad Amanah (titipan terpercaya). Cocok untuk kamu yang ingin menjaga prinsip halal secara ketat.

Keunggulan:

  1. Emas disimpan di brankas terverifikasi
  2. Transaksi mudah via aplikasi
  3. Fokus pada transparansi dan kepatuhan syariah
  4. Legalitas: Dalam proses lisensi, namun tetap transparan dengan laporan berkala

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Investasi Emas IndoGold: Paling Aman dan Terpercaya

4. Bank Muamalat

Bank syariah tertua di Indonesia ini memiliki produk cicilan emas syariah untuk kamu yang ingin mencicil pembelian emas dalam jangka waktu tertentu.

Keunggulan:

  1. Cocok untuk investasi jangka panjang
  2. Jaminan keamanan tinggi
  3. Didukung layanan cabang nasional
  4. Akad: Murabahah (jual beli dengan margin)
  5. Legalitas: Sudah diawasi OJK dan DSN-MUI

5. Treasury Syariah

Kategori :