Cara Cerdas Atasi Kredit Macet di Pegadaian

Selasa 15-04-2025,17:19 WIB
Reporter : Hafizhah Adi Syafitri
Editor : Dony Widyo

Riwayat mengenai kelancaran dari pembayaran kredit ini bisa dilihat melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Di dalam SLIK ini berisi mengenai informasi kelancaran dalam pembayaran kredit dari debitur. Sebelumnya SLIK ini bernama SID (Sistem informasi Debitur) atau yang biasa kita kenal dengan BI Checking. 

BACA JUGA:Ramalan Primbon Jawa 15 April 2025: 5 Weton Ini Dihujani Keberuntungan, Adakah Weton Kalian?

BACA JUGA:Harga Emas di Pekalongan Hari Ini Stabil Walau Tidak Turun: Cek Harga Emas, Senin, 14 April 2025!

Berbagai pengajuan kredit bisa dilihat melalui SLIK atau BI Checking ini, seperti kredit kendaraan, kredit kepemilikan rumah, dan lainnya.

Cara untuk melihat status kredit melalui BI checking  atau SLIK sangat mudah, berikut tahapannya 

  1. Buka laman web https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilihlah menu Pendaftaran, selanjutnya akan muncul Cek Ketersediaan Layanan 
  3. Kemudian isikan data-data yang dibutuhkan, lalu klik selanjutnya 
  4. Apabila kuota masih tersedia, maka akan muncul menu untuk mengisi data registrasi 
  5. Selanjutnya isikan data diri secara lengkap 
  6. Pilih tujuan permohonan informasi dan masukkan nama ibu kandung 
  7. Setelah mengisi formulir lalu klik selanjutnya 
  8. Lalu unggah foto kartu identitas dengan ukuran maksimal 4 mb, lalu klik selanjutnya 
  9. Kemudian klik tombol Ajukan Permohonan untuk memproses cek BI checking di OJK.

BACA JUGA:Sosok Ahmad Luthfi di Mata Gus Iqdam: Pemimpin Luar Biasa, Dekat dengan Anak

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Dia Biaya Sewa Modal dari Berbagai Produk Pegadaian

Berikut akan diberikan tips atasi kredit macet di Pegadaian

1. Rescheduling 

Merupakan penjadwalan kembali guna melakukan perpanjangan tenor atau jangka waktu angsuran.  Hal ini bisa dilakukan cukup dengan membayar bunga dan biaya administrasi. 

2. Restructuring

Artinya mengubah skema pembayaran menjadi lebih ringan dari sebelumnya.  Hal ini bisa dilakukan dengan syarat debitur memang memiliki masalah keuangan dan tidak mengubah plafon kredit 

3. Reconditioning 

Recondition ini berarti mengubah tunggakan pokok kredit baru. Namun hal ini tetap harus dipertimbangkan oleh lembaga keuangan dengan matang. 

4. Mencicil sebagian hutang 

Kategori :