Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaiab Pekalongan Hari Ini 18 April 2025 Melonjak Lagi hingga Rp41.000!

Jumat 18-04-2025,10:38 WIB
Reporter : Kharisma Putriana W.
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada perdagangan Jumat, 18 April 2025, harga emas di Pekalongan menunjukkan pergerakan yang menarik untuk dicermati, khususnya bagi para pelaku investasi emas dan masyarakat yang rutin memantau perkembangan harga logam mulia.

Data terbaru yang dirilis dari laman resmi Galeri 24 Pegadaian pada pukul 07.30 WIB menunjukkan bahwa harga emas batangan UBS mengalami kenaikan yang kuat dibandingkan dengan hari sebelumnya. Tak hanya itu, harga emas Antam juga turut melonjak hingga angka Rp41.000 per gram.

Perbandingan Harga Emas Batangan UBS dan Antam

Harga Emas UBS Melonjak

Untuk emas cetakan UBS ukuran 1 gram, Pegadaian mematok harga Rp1.997.000, mengalami lonjakan sebesar Rp32.000 per gram jika dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Kenaikan harga ini cukup mencuri perhatian, terutama bagi para investor harian.

Sementara itu, emas UBS ukuran 0,5 gram dibanderol sebesar Rp1.080.000. Untuk ukuran yang lebih besar seperti 5 gram, harganya berada di angka Rp9.789.000, dan untuk ukuran 100 gram, dibanderol Rp193.894.000.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pekalongan Hari Ini 17 April 2025 terpantau Naik Drastis hingga Rp49000!

BACA JUGA:Anti Rugi! 7 Aplikasi Canggih untuk Pantau Harga Emas Real-Time Sebelum Membeli

Harga Emas Antam Naik Drastis

Harga emas Antam hari ini untuk ukuran 1 gram dijual dengan harga Rp2.045.000, naik hingga Rp41000 per gram. Emas Antam ukuran 0,5 gram dipatok pada harga Rp1.075.000. Ukuran-ukuran besar seperti 100 gram dan 1.000 gram masing-masing dijual seharga Rp198.422.000 dan Rp1.982.646.000.

Tabel Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini (18 April 2025)

Sumber: Galeri 24 Pegadaian

Pajak dan Ketentuan Pembelian Emas di Pegadaian

Penting untuk diketahui, harga jual emas di atas belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta. Setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% jika pembeli memiliki NPWP.

Pemotongan pajak ini akan tercantum secara resmi pada bukti transaksi. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang mengatur tarif PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan emas logam mulia hingga batu permata.

Sebelumnya, tarif pajak emas sebesar 0,45% telah direvisi menjadi 0,25%, yang tentu saja memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam jumlah besar sebagai aset jangka panjang.

BACA JUGA:Harga Emas UBS di Pekalongan Hari Ini 16 April 2025 terpantau Turun. Emas Antam Turun atau Naik?

Kategori :