9 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

Kamis 26-09-2019,10:50 WIB

**Polres Amankan Sabu 21,8 Gram

AMANKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendal berhasil mengamankan sembilan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, ganja dan pil koplo.

KENDAL - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendal berhasil mengamankan sembilan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo. Barang-barang haram tersebut diduga dipasok dari Semarang.

Peran setiap tersangka berbeda-beda, ada yang menjadi kurir, pengedar dan pemakai. Sebanyak 21,8 gram sabu dan ribuan butir pil koplo disita petugas sebagai barang bukti. Untuk mengungkap yang lebih besar, kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan, sindikat pengedar narkoba mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Semarang. Oleh sang kurir sabu kemudian diberikan kepada tersangka lainnya untuk diedarkan. Agar mudah dijual, tersangka mengemas barang haram tersebut dalam paket hemat.

"Kurir yang mengambil barang tersebut mengaku tidak kenal dan hanya diminta mengambil barang di wilayah Pamularsih Kota Semarang," katanya, saat gelar perkara, di Mapolres, Rabu (25/9).

Sesuai pengakuan tersangka, jelas Kapolres, mereka baru enam kali melakukan transaksi sabu. Namun polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke bandar besarnya. Modus operandi tersangka dalam mengedarkan dan penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan fasilitas transfer bank untuk pembayaran.

"Barang buktinya berupa sabu seberat 21,8 gram, ganja dengan berat 34,8 gram, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Tersangka akan dikenakan hukuman maksimal karena barang bukti yang diamankan petugas tergolong besar," terangnya.

Salah satu pelaku, RB mengaku bertugas sebagai pengedar di wilayah Weleri, dan mendapat barang dari IB yang bertugas sebagai pengambil barang dari Semarang. "Barang saya terima dari teman, kemudian saya hanya meletakkan di pinggir jalan. Soal hatnya tidak tahu, karena bagian harga ada lagi dari teman saya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenaiancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait