RADARPEKALONGAN.CO.ID - Upah Minimum Kota Pekalongan naik 6,5 persen atau sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang juga ditetapkan naik dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 lalu, besaran UMP Jateng Rp2.036.947. Namun tahun 2025 upah minimumnya naik sebesar Rp132.402 dan menjadi Rp2.169.349.
Sejalan dengan itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiap daerah di Jateng juga mengalami kenaikan 6,5 persen, termasuk Kota Pekalongan.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024, tercatat bahwa besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2025 Rp2.545.138.
BACA JUGA:Pelatihan Konten Promosi dan Pemasaran Produk Secara Online Bagi Pelaku Usaha di Kota Pekalongan
BACA JUGA:Lebih Untung Investasi Emas Fisik atau Emas Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya
Melansir dari laman Pemprov Jateng, nominal tersebut naik 6,5 persen atau sekitar Rp155 ribu dari UMK tahun 2024 yang tercatat Rp2.389.801.
Melansir dari BPS, dalam lima tahun terakhir, gaji minimum di kota ini memang selalu mengalami kenaikan, bahkan terbilang cukup signifikan.
Pada 2021, upah minimumnya Rp2.139.754. Nah jika dihitung, nilai tersebut lebih rendah Rp405 ribu dibanding besaran upah minimun tahun ini.
Sebagai gambaran, berikut ini daftar besaran UMK Kota Pekalongan dalam 5 tahun terakhir:
BACA JUGA:Berkeliling Pekalongan Bersama Keluarga, Dengan Promo Triple Treats Dari Aston Pekalongan Syariah
• UMK Kota Pekalongan 2021: Rp2.139.754
• UMK Kota Pekalongan 2022: Rp2.156.214
• UMK Kota Pekalongan 2023: Rp2.305.823