Pura-pura Jadi Pembeli, Pelaku Sikat Motor Pemilik Toko, Ternyata Aksinya Terekam CCTV
Wakapolres Batang menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian motor.-Dony Widyo -
Pelaku FF sendiri sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2022 di Rutan Salatiga, sedangkan SA adalah residivis curanmor dua kali dan terakhir menjalani hukuman di Rutan Kendal tahun 2023.
Modus operandi mereka cukup rapi. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian penjaga toko dengan transaksi pembelian, sementara pelaku lain beraksi mencuri motor menggunakan alat modifikasi. Setelah itu, motor dijual dengan cepat kepada penadah.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yakni satu di wilayah Batang dan satu lagi di Kendal," terangnya.
BACA JUGA:Operasi Candi 2025, Polres Batang Ungkap Sejumlah Kasus dari Premanisme hingga Penganiayaan
Tiga orang tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berbeda. Untuk pelaku utama SA dan FF dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sementara FKW, selaku penadah dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Kompol Hartono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

