Terlibat Kasus Penipuan dan Penadahan Mobil Rental, 2 Kades di Batang Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Ikbal.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batang, dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersama tiga tersangka lainnya.
Mereka ditahan karena terlibat kasus dugaan penggelapan dan penadahan mobil rental yang sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Batang.
Kedua Kades tersebut adalah D yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban dan AY Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Bawang.
Keduanya resmi mendekam di sel tahanan Lapas Rowobelang usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Batang ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis 26 Juni 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Ikbal, mewakili Kepala Kejari Batang Efi Paulin Numberi mengungkapkan, pelaksanaan tahap II ini menandai komitmen Kejari Batang dalam mengawal penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Korupsi APBDes Ratusan Juta, Kejari Batang Tahan Mantan Bendahara Desa Kranggan di Lapas Rowobelang
BACA JUGA:Kejari Batang Buru Harta Pelaksana Pekerjaan Pelabuhan Batang Rp9,2 Miliar
“Langkah tersebut kami ambil guna memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” kata Dipo Ikbal, Kamis 26 Juni 2025.
Kasus yang menjerat kelima tersangka yaitu penggelapan dan penadahan satu unit mobil rental jenis Toyota Agya yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada Oktober 2024.
Untuk kelima tersangka itu sendiri, tiga orang yaitu D, N, dan S, dijerat dalam perkara penggelapan dan/atau penipuan. Sedangkan dua lainnya, DNA dan AY, diduga melakukan penadahan terhadap mobil tersebut.
“Untuk kelima tersangka sendiri ditahan selama 20 hari ke depan ditahan di rumah tahanan terhitung sejak Kamis 26 Juni 2025," terang Dipo.
Para tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 480 KUHP untuk perkara penadahan.
Penahanan ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
"Proses hukum akan tetap berjalan tanpa melihat latar belakang sosial atau jabatan pelaku. Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum," tandas Dipo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

