Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Batang Resmi Miliki Koperasi Desa Merah Putih
Wakil Bupati Batang, Suyono menyerahkan SK pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari beberapa desa dan kelurahan m-Dony Widyo -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten BATANG, saat ini telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sah secara hukum.
Wahyu Budi Santoso, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Batang, Wahyu Budi Santoso mengungkapkan, percepatan pendirian koperasi di 248 desa dan kelurahan tersebut tuntas pada 25 Juni 2025.
"Batang kini tercatat sebagai kabupaten kedelapan di Jawa Tengah yang berhasil mendirikan koperasi merah putih berbadan hukum di setiap desanya," ungkap Wahyu ditemui di Pendopo Pemkab Batang, Senin 30 Juni 2025.
Wahyu menekankan bahwa tahap pembentukan kelembagaan telah usai, dan tantangan selanjutnya adalah mengembangkan unit usaha koperasi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Disisi lain, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S. Bramiyanto menyatakan progres pembentukan KDMP di tingkat provinsi telah mencapai 99% dari total target 8.563 koperasi.
BACA JUGA:Pangkur Mulok, Langkah Disdikbud Batang Menjaga Warisan Budaya Lewat Sekolah Dasar
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penadahan Mobil Rental, 2 Kades di Batang Dijebloskan ke Tahanan
"Kami akan segera memulai kontak bisnis agar koperasi tidak stagnan," tegasnya.
Eddy menekankan pentingnya pemahaman pengurus dalam perhitungan usaha, seperti saat menjual pupuk bersubsidi, gas elpiji, atau produk Bulog. "Mereka harus mampu menghitung margin keuntungan secara tepat untuk menghindari kerugian."
Eddy juga mengingatkan agar koperasi memanfaatkan berbagai sumber pendanaan, mulai dari hibah, perbankan, hingga investasi dan menjaga kesehatan keuangan.
"Likuiditas jangan habis hanya untuk membayar honor pengurus. Koperasi harus tumbuh secara berkelanjutan," imbuhnya.
Eddy juga mendorong KDMP di Batang ke depan dapat berfungsi sebagai loket pembayaran pajak kendaraan sebagai kepanjangan tangan pelayanan Samsat, sehingga memudahkan warga.
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyatakan pendirian koperasi ini bukan sekadar memenuhi instruksi pemerintah pusat. "Ini adalah amanat yang harus dijalankan, terlepas dari percepatan prosesnya," ujarnya.
Namun, Suyono memberikan peringatan keras kepada para pengurus: "Jangan asal mengelola! Koperasi modern harus inovatif dan adaptif. Pengurus tidak boleh sekadar nama, tapi harus mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi warga."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

