Disway award
iklan banner Honda atas

Usai Pembongkaran 24 Kafe Karaoke, Bupati Batang: Kita Siapkan Penataan Kawasan Wisata Sigandu

Usai Pembongkaran 24 Kafe Karaoke, Bupati Batang: Kita Siapkan Penataan Kawasan Wisata Sigandu

Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyatakan bahwa Pemkab telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan wisata Pantai Sigandu.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG secara tegas memberantas aktivitas usaha ilegal dengan menyelesaikan operasi pembongkaran terhadap 24 kafe karaoke yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pantai Sigandu.

Tindakan penertiban itu dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Gabungan dari unsur Polri dan TNI, dan juga OPD terkait lainnya di lingkungan Pemkab Batang.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja petugas yang berhasil menuntaskan operasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkab Batang untuk tidak toleran terhadap pelanggaran aturan. 

"Prinsip kami jelas: setiap pelanggaran Perda akan ditindak tegas tanpa kompromi. Kasus kafe dan karaoke di Pantai Sigandu ini contoh nyata, mereka beroperasi tanpa izin resmi," tegas Faiz dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Program Dapat Kerja (Daker) di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Rabu 9 Juli 2025.  

BACA JUGA:Seluruh Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Dibongkar Paksa, Plt Kasatpol PP: Monggo Jika Ada Gugatan

BACA JUGA:Sejumlah Massa Sempat Lakukan Penghadangan Upaya Pembongkaran Karaoke di Pantai Sigandu

Menurut penjelasan Bupati, seluruh proses pembongkaran ke-24 bangunan ilegal itu berlangsung kondusif dan terkendali. Faiz secara khusus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, memastikan operasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. 

"Alhamdulillah, tidak ada kendala signifikan. Keamanan dan kelancaran menjadi prioritas, dan itu terwujud berkat koordinasi solid tim," ungkapnya.  

Faiz memaparkan bahwa penegakan hukum di wilayahnya dilakukan secara bertahap dan terukur. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses clustering atau pengelompokan untuk menentukan skala prioritas tindakan. Hal ini, katanya, penting agar upaya penertiban lebih fokus dan efektif ke depannya. 

"Kami sedang mengidentifikasi dan mengklasifikasikan pelanggaran berdasarkan urgensi. Proses ini membutuhkan kecermatan untuk menentukan waktu tindakan yang tepat. Namun, pesannya jelas: ketegasan hukum tetap menjadi pijakan kami. Pembongkaran di Pantai Sigandu ini diprioritaskan karena tingkat urgensi yang tinggi," jelas Faiz.  

Selaras dengan operasi penertiban, Pemkab Batang juga tengah menyusun roadmap komprehensif untuk penataan kawasan strategis. Rencana jangka panjang ini mencakup beberapa titik vital, mulai dari Jalan Alun-Alun, Jalan Yos Sudarso, Pantai Sigandu, hingga wilayah Ujungnegoro. Kawasan-kawasan tersebut akan menjadi fokus utama revitalisasi kota mulai tahun 2025 hingga 2026. 

"Area ini dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan wisata warga. Visi kami adalah menciptakan kompleks yang tertata rapi, nyaman, dan menjadi ikon kebanggaan baru bagi Kota Batang," tandas Bupati.  

Melalui kombinasi antara penegakan aturan tegas dan perencanaan tata ruang berkelanjutan, Pemkab Batang berharap dapat mewujudkan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan mendukung pengembangan potensi pariwisata lokal. 

Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat serta menarik minat wisatawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait