BKPSDM Batang Ajukan 3.000 Formasi untuk PPPK Paruh Waktu, Tunggu Verifikasi Pusat
Ilustrasi seleksi penerimaan PPPK.-Dok Istimewa -
BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengajukan usulan kebutuhan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema kerja paruh waktu.
Pengajuan ini merupakan implementasi dari instruksi terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Batang, Sigit Adibroto, membenarkan bahwa proses pengusulan telah dilakukan dalam rentang waktu yang ditetapkan secara nasional.
Langkah ini diambil sebagai respons atas surat edaran Kemenpan RB bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.
“Untuk formasi PPPK paruh waktu, kami sudah melakukan pengajuan kebutuhan. Jumlah sementara yang diusulkan mencapai sekitar 3.000 formasi. Namun, angka final dan pasti masih menunggu hasil verifikasi oleh sistem di Kemenpan RB serta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Batang,” jelas Sigit ketika dikonfirmasi pada Rabu 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Robot Anti-Stunting dan Mesin Sangrai Ekonomis Karya Anak Batang Menangi Krenova 2025
Sigit melanjutkan bahwa dari sisi kategori kebutuhan, untuk formasi R1 yang khusus diperuntukkan bagi putra-putri terbaik Batang, saat ini masih dalam kondisi nihil atau belum ada pengajuan. Sementara itu, proses usulan untuk kategori lainnya, yaitu R2, R3, dan R4, masih terus dilakukan dan dimatangkan.
Mekanisme seleksi untuk posisi ini, terang dia, sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Setelah usulan kebutuhan disetujui atau di-ACC oleh Kemenpan RB, tahapan selanjutnya adalah mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Prosesnya berjenjang. Setelah dapat persetujuan formasi dari menteri, kami lanjut usulkan NIP-nya ke BKN. Begitu NIP tersebut terbit, maka Pemerintah Daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Pada saat SK Bupati turun dan NIP terbit, status kepegawaian mereka secara otomatis berubah dari non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dengan status khusus sebagai PPPK paruh waktu,” papar Sigit secara rinci.
Mengenai hak finansial, Sigit mengakui bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu ini belum disetarakan dengan rekan mereka yang berstatus PPPK penuh waktu.
Skema penggajian untuk sementara waktu masih akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dari Kemenpan RB dan pada dasarnya tidak jauh berbeda dari penerimaan yang mereka peroleh saat ini.
“Terkait remunerasi, skemanya masih mengikuti aturan dari Kemenpan RB dan relatif sama dengan yang sekarang. Namun, untuk tahun depan, sudah ada wacana dan arahan mengenai pemusatan anggaran. Perubahan dan penataan yang lebih komprehensif baru diproyeksikan akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2026,” ucapnya.
Sigit menegaskan kembali bahwa meski bekerja dengan sistem paruh waktu, para pegawai dalam skema ini memiliki legitimasi yang sama sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

