DPUPR Batang Beri Tenggat Satu Bulan kepada Provider Telekomunikasi untuk Urus Izin Ruang Milik Jalan
Setiap perusahaan provider yang memanfaatkan ruang bawah tanah, permukaan, maupun udara di atas jalan daerah secara hukum wajib untuk mengantongi izin dan membayar kewajiban retribusinya.-Istimewa -
“Pada hakikatnya, ini adalah langkah untuk kepentingan bersama. Bukan sekadar mencari tambahan pendapatan daerah, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan jalan yang tertib, selamat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang,” pungkas Endro menutup pernyataannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

