Gubernur Jawa Tengah Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah untuk Petani Teh Eks PIR di Tiga Kabupaten
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah pada petani teh eks Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025).-istimewa-
BATANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyerahkan sertifikat tanah kepada petani teh eks Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat 22 Agustus 2025.
Penyerahan sertifikat ini, menurut Lutfi, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang sejalan dengan program penghapusan piutang macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) sekaligus dorongan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kementerian Pertanian.
“Pada kesempatan ini sebanyak 1.065 sertifikat tanah resmi diberikan kepada petani teh eks PIR. Mereka tersebar di tiga kabupaten, yakni Batang, Banjarnegara, dan Pekalongan. Harapan kami, sertifikat ini bisa menjadi modal yang produktif. Saya menekankan agar tanah tersebut jangan sampai digadaikan untuk kebutuhan konsumtif, misalnya membeli kendaraan bermotor atau pakaian, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk usaha yang berkelanjutan,” kata Lutfi dalam sambutannya.
BACA JUGA:KEK Industropolis Batang Lepas Ekspor 20.000 Pasang Sepatu Converse ke Amerika dan Australia
BACA JUGA:KEK Industropolis Batang Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri di HUT Jawa Tengah ke-80
Sejarah dan peran Program PIR teh
Program PIR teh mulai berjalan sejak 1984–1985 dengan pola kemitraan antara PT Pagilaran sebagai perusahaan inti dan petani plasma di sekitar kebun.
Melalui program ini, pemerintah ingin mendorong peningkatan produktivitas komoditas teh, membuka lapangan kerja, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat di wilayah sentra perkebunan.
Ahmad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan terus mendampingi para petani melalui dukungan teknologi pertanian, kemudahan akses permodalan, serta fasilitasi pemasaran baik di dalam negeri maupun ke pasar ekspor.
“Kami ingin memastikan hasil teh rakyat tidak hanya berhenti di pasar lokal, tapi bisa terus menembus pasar global. PT Pagilaran adalah contoh nyata produsen teh berkualitas yang sudah lama mengekspor produknya,” ujarnya.
Data produksi dan dukungan daerah
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan Kementerian Pertanian atas penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan bagi para petani teh yang selama ini mengelola perkebunan eks PIR.
“Di Kabupaten Batang, terdapat kebun teh rakyat dengan luas sekitar 1.044 hektar. Dari lahan ini, produksi teh rakyat mampu mencapai kurang lebih 1,4 juta kilogram per tahun. Hasil produksi tersebut disalurkan ke plasma, dipasarkan secara lokal, dan sebagian diekspor,” jelas Faiz.
Selain itu, PT Pagilaran sebagai mitra utama juga mengelola hampir 1.000 hektar lahan perkebunan. Sebagian besar produksinya dipasarkan ke pasar domestik dan internasional, sehingga menjadi penopang penting dalam rantai pasok teh Indonesia.
Bupati menekankan agar sertifikat tanah yang sudah dibagikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif, seperti memperluas kebun, meningkatkan kualitas produksi, maupun membuka akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Kalau sertifikat dimanfaatkan dengan tepat, petani akan semakin mandiri dan tidak lagi terjebak dalam persoalan modal,” ujarnya.
Dorongan kesejahteraan petani
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani teh di wilayah Jawa Tengah.
Selain memberikan kepastian hukum atas lahan, sertifikat juga menjadi instrumen penting bagi petani untuk memperoleh akses kredit usaha, mengembangkan produksi, dan memperkuat daya saing di tengah ketatnya persaingan pasar global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

