Pemkab Batang Perkuat Pendidikan Agama Nonformal dengan Payung Hukum dan Jaminan Masa Depan Guru
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (17/11/2025).-Dony Widyo -
BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG memberikan dukungan penuh terhadap pendidikan keagamaan nonformal melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan memfasilitasi operasional lembaga seperti Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), dan pondok pesantren nonformal.
Dukungan ini mencakup komitmen anggaran yang berkelanjutan, termasuk rencana pemberian jaminan hari tua bagi para pengajar.
Komitmen tersebut disampaikan secara resmi oleh Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (17/11/2025). Bupati menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk pengakuan negara atas kontribusi vital lembaga-lembaga tersebut dalam membentuk karakter generasi muda.
“Lembaga pendidikan nonformal ini adalah benteng moralitas dan pusat transmisi nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia di Batang,” ujar Faiz.
BACA JUGA:Tak Perlu Tunggu Puluhan Tahun, 90 Persen Wilayah Batang Bakal Terpasang PJU Lewat Skema KPBU APJ
BACA JUGA:Batang Gencarkan Sektor Pertanian dan Ternak Dukung Industrialisasi
Dari Tunjangan hingga Jaminan Hari Tua
Sebagai bentuk realisasi komitmen, Pemkab Batang tidak hanya mengandalkan peraturan. Sejumlah program telah dan akan dijalankan, seperti pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru serta hibah untuk perbaikan sarana dan prasarana.
Yang menjadi terobosan adalah rencana jangka panjang pemerintah daerah. “Pada 2026, kami merencanakan pemberian jaminan hari tua kepada guru TPA/TPQ dan Madin,” tutur Bupati Faiz, yang juga mengaku sebagai alumni pesantren.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi konkret terhadap pengabdian para guru ngaji dan ustaz yang selama ini banyak berjalan secara sukarela.
Pendekatan Inklusif dan Penyederhanaan Birokrasi
Bupati Faiz menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perda ini. Ia memastikan bahwa semua tipologi pondok pesantren, mulai dari pesantren salaf murni, pesantren berbasis sekolah, hingga model kombinasi, harus mendapatkan fasilitasi yang setara.
Selain inklusivitas, pemerintah juga mendorong agar mekanisme pemberian fasilitas dirumuskan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Hal ini bertujuan memutus mata rantai birokrasi yang kerap menjadi kendala bagi lembaga nonformal.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengusulkan adanya pembinaan manajerial bagi yayasan-yayasan penaung. “Banyak yayasan yang masih menghadapi tantangan, seperti status tanah yang belum diwakafkan dan sistem pengelolaan internal yang belum standar. Ini perlu kita bina,” jelasnya.
Dengan komitmen kolektif antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Perda. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pondasi pendidikan karakter di Batang secara sistematis dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

