iklan banner Honda atas

Dekat Kandang Ayam, Wabup Batang Rekomendasikan SPPB Pecalungan 2 Dipindah

Dekat Kandang Ayam, Wabup Batang Rekomendasikan SPPB Pecalungan 2 Dipindah

Wabup Batang Suyono merekomendasikan SPPG Pecalungan 2 untuk pindah karena berada dekat kandang ayam.-Dony Widyo -

BATANG – Polemik mengenai penempatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pecalungan 2 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten BATANG mulai mengemuka.

Wakil Bupati Batang, Suyono, menilai aspek kesehatan seharusnya menjadi pertimbangan utama, terutama jika lokasi penyajian makanan berdekatan dengan sumber pencemar seperti kandang ayam.

Menurut Suyono, Satuan Tugas (Satgas) MBG telah bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dari Dinas Kesehatan. Salah satu poin krusial adalah lingkungan penyajian makanan harus bebas dari potensi risiko penyakit, termasuk keberadaan lalat yang bisa membawa bakteri.

"Kalau di lokasi itu ada kandang ayam dan banyak lalat, itu jelas tidak sesuai SOP. Program MBG ini harus benar-benar sehat. Kalau tidak memenuhi syarat, sebaiknya titiknya dipindah," ujar Suyono kepada wartawan di Batang, Rabu (6/5/2026).

Suyono menambahkan, jika kandang ayam sudah berdiri lebih dulu, maka pihak SPPG yang hadir belakangan semestinya menyesuaikan diri.

BACA JUGA:lKomisi IV DPRD Batang Sebut SPPG Pecalungan Tak Layak Beroperasi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:7 SPPG di Kabupaten Pekalongan Disuspend, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya

"Yang datang belakangan harusnya mengalah. Tapi ini juga perlu dipertanyakan, kenapa sejak awal titiknya dipilih di situ tanpa kajian kesehatan yang matang," tegasnya.

Selain persoalan lokasi, Suyono juga menyoroti pentingnya pengawasan kualitas menu MBG yang disalurkan kepada siswa. Ia meminta pihak sekolah lebih proaktif melakukan pengecekan sebelum makanan diberikan.

"Sekolah harus berani membuka dan mengecek makanan yang datang. Layak atau tidak, sehat atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya harus ditolak," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, ketidaksesuaian antara nilai gizi yang seharusnya diterima siswa dengan anggaran yang ditetapkan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

"Misalnya nilai makanan Rp8.000, tapi yang diterima hanya Rp5.000 atau Rp6.000. Selisih itu kalau dikalikan jumlah siswa dan waktu setahun, nilainya besar. Ini bisa jadi temuan korupsi ke depan," tuturnya.

Suyono juga mempertanyakan keabsahan rekomendasi yang diklaim telah dimiliki oleh pengelola SPPG di Kecamatan Pecalungan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi semestinya didasarkan pada sertifikat sanitasi dari Dinas Kesehatan, bukan sekadar persetujuan teknis dari satgas yang baru terbentuk dua bulan terakhir.

"Satgas itu baru terbentuk sekitar dua bulan terakhir. Jadi kalau SPPG sudah berdiri lebih dulu, berarti bukan Satgas yang kecolongan. Yang perlu dicek, apakah sudah ada sertifikat sanitasi atau belum," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait