Banner Iklan BYD
banner honda Juli 2026

Kuasa Hukum Pemilik Kos di Gendingan Batang Sebut Izin Lengkap, Tak Ada Dana Ilegal

Kuasa Hukum Pemilik Kos di Gendingan Batang Sebut Izin Lengkap, Tak Ada Dana Ilegal

Penasehat hukum pemilik kos-kosan di Gendingan, Batang, Zainuddin saat memberi keterangan pada awak media.-Istimewa -

BATANG – Polemik pembangunan rumah kos di kawasan Gendingan, Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten BATANG, mendapat tanggapan resmi dari kuasa hukum pemilik.

Zainudin, selaku penasihat hukum, menggelar konferensi pers pada Selasa (28/7/2026) untuk meluruskan berbagai tudingan yang beredar, menyusul aksi protes warga yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Zainudin menegaskan bahwa kliennya telah menjalani seluruh tahapan administrasi dan perizinan sebelum proyek konstruksi dimulai.

Proses sosialisasi kepada tetangga sekitar hingga pengurusan dokumen legalitas, menurut dia, sudah rampung sesuai aturan.

BACA JUGA:Warga Gendingan Batang Pertanyakan Legalitas Pembangunan Kos 30 Kamar

BACA JUGA:206 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Batang, Pemkab Perketat Konseling Cegah Pernikahan Anak

“Semua prosedur sudah ditempuh, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. Jadi tidak benar jika pembangunan ini dianggap tanpa dasar hukum,” ujar Zainudin di hadapan awak media.

Zainuddin menambahkan, seluruh berkas pendukung telah diterbitkan oleh instansi berwenang, sehingga status proyek tersebut sah secara administratif.

Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti pernyataan salah seorang pengunjuk rasa yang dinilai menyinggung reputasi kliennya, khususnya soal asal-usul sumber pendanaan.

Zainudin menganggap pernyataan itu berpotensi mencemarkan nama baik, karena mengesankan bahwa dana pembangunan berasal dari kegiatan terlarang.

“Kami masih mendalami apakah ada unsur pidana di dalam pernyataan tersebut. Jika setelah gelar perkara terbukti, kami tidak ragu menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zainudin memastikan hubungan pemilik kos dengan warga sekitar selama ini berjalan harmonis.

Kliennya, kata dia, kerap terlibat dalam kegiatan sosial, seperti membantu pembangunan musala dan memberi dukungan saat warga membutuhkan.

Komunikasi dengan pengurus RT dan RW pun rutin terjalin, sehingga munculnya penolakan dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman dengan satu pihak tertentu, meski ia tidak memerinci secara gamblang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait