Bupati Batang Tegaskan LP2B Tetap Dipertahankan di Atas 87 Persen di Tengah Industrialisasi
Ilustrasi Bupati Batang Tegaskan LP2B Tetap Dipertahankan di Atas 87 Persen di Tengah Industrialisasi.-Gemini AI -
BATANG – Di tengah pesatnya laju industrialisasi, Pemerintah Kabupaten BATANG menegaskan komitmennya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai benteng ketahanan pangan daerah.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, memastikan luas LP2B di wilayahnya tetap dipertahankan di atas ambang batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, persentase LP2B di Kabupaten Batang mencapai sekitar 91 persen, menjadikannya salah satu daerah dengan luasan lahan pertanian terlindungi tertinggi di Jawa Tengah.
Meskipun kebutuhan lahan untuk kawasan industri terus meningkat, pemerintah daerah memastikan perlindungan terhadap lahan pangan tetap menjadi prioritas.
BACA JUGA:Batang Siapkan Rp30 Miliar untuk Kembangkan 5 Destinasi Wisata Prioritas 2027
BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kepastian Investasi, Bupati Faiz Luncurkan Platform
Bupati Faiz menegaskan, keberadaan industri tidak akan menggerus lahan pertanian secara bebas karena pemerintah telah menetapkan batas minimal yang wajib dipertahankan.
"Yang jelas LP2B kita itu masih salah satu yang tertinggi di Jawa Tengah, 91 persen. Tetapi dengan efek industrialisasi ini, saya pastikan LP2B kita tetap di atas standar minimal 87 persen. Kalau yang lain sudah banyak yang di bawah, kita masih di atas," ujar Bupati Faiz kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/7/2026).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Batang masih melakukan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam tahapan tersebut, beberapa lahan yang masih masuk kawasan LP2B dimungkinkan untuk dikonversi sesuai kebutuhan pembangunan.
Namun, Faiz Kurniawan menegaskan perubahan tersebut tetap dibatasi agar tidak mengurangi fungsi lahan pertanian secara signifikan.
"Sekarang kan saya belum tetapkan. Tetapi ini proses revisi tata ruang itu memungkinkan yang sekarang ada di lahan LP2B untuk kita konversi. Tapi kita tetap punya batasan minimal 87 persen," ujarnya.
Faiz juga mengingatkan bahwa setelah kawasan LP2B resmi ditetapkan dalam regulasi, statusnya memiliki perlindungan hukum yang kuat. Alih fungsi lahan tanpa mekanisme yang sesuai dapat berujung pada konsekuensi pidana.
"Kalau nanti sudah kita tetapkan LP2B, itu menjadi tindak pidana kalau sudah kita tetapkan," tutupnya.
Dengan mempertahankan luasan LP2B di atas 87 persen, Batang berharap mampu menjadi daerah yang berkembang secara ekonomi tanpa kehilangan identitasnya sebagai wilayah agraris yang produktif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

